Senin, 25 Januari 2010

Hak asasi manusia

PENGERTIAN HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.(Teaching Humam Rights,2006;252).

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.( John Locke,2006;252)
Hak asasi manusia ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam salah satu bunyi pasalnya (pasal 1) secara tersurat dijelaskan bahwa " Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

PERKEMBANGAN HAM

Dalam diagram ini ditegaskan bahwa upaya penegakkan HAM di dunia internasiaonal telah berjalan sangat panjang. Hal itu dapat dilihat dari segi perkembangan beberapa dasar yuridis penegakkan HAM yaitu mulai tahun 1977 dengan deklerasi Righ of Mine sampai deklarasi Wina (1993) bahkan terus berlanjut sepanjang umur manusia. Begitu juga di Indonesia dengan beberapa langkah ratifikasi yang ditempuh pemerintah melalui perundang-undang. (civic education,2004;167)

Perkembangan HAM yaitu sebagai berikut;
1. Sebelum Deglarasi Universal HAM 1948
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Kemunculannya dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolute raja, seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan kepemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang.

Pada tahun 1689 lahir undang-undang Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) di Inggris. Pada masa ini pula muncul istilah equality before the low atau manusia adalah sama di muka hukum. Pandangan ini mendorong timbulnya wacana Negara hukum dan Negara demokrasi. Teori kontrak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa (raja) dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat dua belah pihak. Trias Politika adalah teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan pemerintahan negara dalam tiga komponen; pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif).

2. Setelah Degklarasi Universal 1948

3. Perkembangan HAM di Indonesia
C. Hak dan Kewajiban
D. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
E. Gender dan HAM
F. Islam dan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar