Selasa, 27 Mei 2008

Pendidikan Agama Islam




Pengertian Pendidikan Agama Islam

Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran Agama Islam bersamaan dengan tuntunan untuk menghormati penganut Agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antara umat beragama hingga terwujud kesatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Zakiyah Daradjat pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secar menyeluruh untuk menghayati tujuan yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup.

Menurut Tayar Yusuf mengalihkan pendidikan agama Islam sebagai usaha sadar generasi tua untuk mengalihkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi manusia bertakwa kepada Allah SWT. (Mulyasa. 130: 2004)

Menurut penulis pendidikan agama Islam adalah pembimbingan yang diberi seorang kepada seseorang agar ia sadar dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam, melalui bimbingan pengajaran dan latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antara umat beragama dalam masyarakat untuk menjadi manusia bertakwa kepada Allah SWT.

1. Tujuan pendidikan agama Islam di sekolah

Pendidikan agama Islam di sekolah /madarasah bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan. Serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketakwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi (Mulyasa. 135: 2004).

Secara umum pendidikan agama Islam bertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengalaman peserta didikan tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berahlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Muhaimin. 78: 2004)

2. Kedudukan pendidikan Agama Islam di sekolah

Pendidikan Agama di Negara kita sebenarnya sudah ada jauh sebelum kemerdekaan, namun oleh karena politik pendidikan pemerintah penjajah (Belanda). Maka di sekolah-sekolah Negeri tidak diberikan pendidikan Agama, politik, pendidikan demikian dikatakan "neutreal" artinya pihak pemerintah tidak mencampuri masalah pendidikan Agama, sebab Agama dianggap menjadi tanggung jawab keluarga. Usul wakil-wakil rakyat pribumi divolkraad yang memohon agar pelajaran AgamaIslam dimasukkan sebagai mata pelajaran diperguruan umum selalu ditolak oleh pemerintah hindia Belanda. Karenanya hanya pada sekolah-sekolah partikulis (Swasta) yang berdasar keagamaan pendidikan Agama diberikan.

Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin dan perintis kemerdekaan menyadari betapa pentingnya pendidikan Agama. Ki Hajar Dewantara selaku mentri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan pada cabinet pertama menyatakan dengan tegas bahwa pendidikan Agama perlu dijalankan di sekolah-sekolah.

Adapun pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Agama tetap berpedoman pada peraturan bersama mentri PP&K dan mentri Agama tgl-16 juli 1951yang dalam perjalanan sejarahnya hamper seluruh daerah menjadikan daerahnya menjadi daerah istimewa dalam penyelenggaraan pendidikan Agama (Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. 84:86)

Lembaga-Lembaga Perguruan Agama Islam

Lingkup pendidikan Agama pada lembaga pendidikan atau perguruan Agama meliputi madrasah ibtidaiyyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, madrasah diniyyah, pendidikan guru Agama, pesantren dan perguruan tinggi Agama Islam baik Negeri maupun swasta.

Sebagian terbesar lembaga pendidikan Agama berstatus swasta hanya 0, 37% dari seluruh sekolah Agama berstatus Negeri dan hanya 4,5% dari murid-murid berada pada sekolah Negeri ini berarti bahwa pada satu segi kehadiran sekolah-sekolah Agama berurat berakar pada hasrat masyarakat sendiri dan pada segi lain sekolah-sekolah Agama Negeri harus mempunyai fungsi keteladanan terhadap sekolah-sekolah Agama swasta. (Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. 91:1984)

Oleh Hendri Firmansyah
(Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris Jurusan Tarbiyah STAIN Bengkulu)
Email: seniorrover7@gmail.com

DAFTAR PUSTAKA

Murni Djamal. 1982. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/ IAIN.

Muhaimin. 1994. Konsep Pendidikan Islam. Bandung: PT. Ramadhani

Ramayulis. 2004. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar